Beranda › Kalkulator Sisihkan Pajak
Berapa Pajak yang Harus Disisihkan Freelancer Setiap Bulan?
Sebagian uang yang mengendap di rekening Anda sebenarnya bukan milik Anda, itu jatah kantor pajak. Kalkulator ini membantu Anda menghitung berapa dari setiap pembayaran yang perlu dipindahkan ke tabungan terpisah, supaya tagihan pajak tidak pernah datang sebagai kejutan.
Berapa pajak yang harus disisihkan freelancer di Indonesia?
Aturan kasar yang sering dipakai adalah menyisihkan 20–30% dari setiap pembayaran. Angka yang tepat tergantung status pajak Anda, apakah pakai PPh Final, tarif progresif, atau justru pekerjaan Anda termasuk yang dikecualikan dari skema final. Kalkulator ini memakai tarif yang Anda masukkan sendiri, jadi hasilnya lebih pas daripada sekadar tebakan.
Kalau Anda pakai PPh Final 0,5%
Freelancer dan pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun umumnya bisa memilih tarif final PPh sebesar 0,5% dari omzet bruto, sesuai PP 55/2022. Enaknya, Rp500 juta pertama dari omzet dalam satu tahun pajak tidak dikenakan PPh Final ini sama sekali. Jadi kalau omzet tahunan Anda belum melewati Rp500 juta, secara aturan Anda belum wajib membayar PPh Final atas omzet itu, meski kewajiban lapor tetap ada.
Kalau pekerjaan Anda termasuk "pekerjaan bebas"
Tidak semua profesi bisa menikmati tarif final 0,5%. Pekerjaan bebas tertentu seperti pengacara, akuntan, konsultan, arsitek, dokter, dan notaris dikecualikan dari skema ini. Kalau pekerjaan Anda masuk kategori itu, penghasilan dihitung dengan tarif progresif Pasal 17 (5% sampai 35%) dari penghasilan neto, bukan tarif final dari omzet. Kalau ini situasi Anda, pilih mode Sederhana di kalkulator dan isi dengan tarif efektif Anda sendiri, bukan 0,5%.
Kalau klien memotong pajak duluan (PPh 21/PPh 23)
Kalau klien Anda berbentuk badan usaha seperti PT atau CV, mereka kadang wajib memotong pajak sebelum membayar Anda: PPh 21 untuk imbalan jasa perorangan, atau PPh 23 (umumnya 2% dari nilai bruto bagi yang sudah punya NPWP) untuk jenis jasa tertentu. Klien akan memberi bukti potong, dan bukti itu bisa dikreditkan saat Anda lapor SPT Tahunan. Kalau Anda sudah memakai PPh Final 0,5%, pemotongan ini biasanya tidak berlaku lagi asalkan Anda punya surat keterangan dari kantor pajak yang menunjukkan status tersebut. Aturan bisa berubah, jadi cek langsung di pajak.go.id.
Kalau omzet Anda tembus Rp4,8 miliar (wajib PKP dan PPN)
Begitu omzet Anda dalam satu tahun melewati Rp4,8 miliar, Anda wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mulai memungut PPN dari klien, lalu menyetor dan melaporkannya. Pembukuan Anda juga jadi lebih rumit sejak titik ini, jadi banyak freelancer yang sudah mendekati ambang tersebut mulai berkonsultasi dengan akuntan lebih awal.
SPT Tahunan, jangan sampai lewat 31 Maret
Sebagai orang pribadi, Anda wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret setiap tahun, biasanya lewat e-Filing di DJP Online. Siapkan bukti potong, rekap omzet, dan e-meterai untuk dokumen yang perlu tanda tangan basah. Menyisihkan pajak dari setiap pembayaran sepanjang tahun membuat masa lapor jauh lebih tenang, karena uangnya sudah tersedia saat dibutuhkan.
Kenapa ada mode "Amerika Serikat" di kalkulator ini?
Mode Amerika Serikat memakai konsep pajak AS: pajak federal, pajak negara bagian, dan self-employment tax 15,3%. Mode ini tidak berlaku untuk sistem pajak Indonesia, jadi abaikan saja kalau Anda berdomisili di Indonesia. Pilih mode Sederhana dan isi dengan tarif efektif Anda sendiri, baik itu 0,5% untuk PPh Final maupun tarif progresif kalau pekerjaan Anda dikecualikan dari skema final.
Simpan di rekening terpisah
Kebiasaan yang paling ampuh adalah memindahkan uang yang disisihkan ke rekening terpisah begitu klien membayar, lalu anggap uang itu sudah bukan milik Anda lagi. Uang yang tidak terlihat lebih sulit terpakai tanpa sadar, dan saat waktunya bayar pajak, uangnya sudah menunggu di sana.
Rekening bisnis atau "kas pajak" terpisah dengan transfer instan bikin kebiasaan ini gampang dijalankan. Lihat rekomendasi rekening bank untuk freelancer →
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Sisihkan pajak dari nilai invoice penuh atau dari laba?
Tergantung mode yang Anda pakai. Kalau pakai PPh Final 0,5%, dasarnya omzet bruto, jadi dihitung dari nilai invoice penuh (dengan Rp500 juta pertama setahun bebas pajak). Kalau kena tarif progresif karena pekerjaan bebas, dasarnya penghasilan neto setelah dikurangi biaya usaha.
Apakah 20–30% cukup untuk disisihkan?
Untuk yang memakai PPh Final 0,5%, angka riilnya jauh lebih kecil, sering di bawah 5% dari omzet. Untuk yang kena tarif progresif atau punya penghasilan besar, 30% bisa jadi kurang. Pakai tarif Anda sendiri di kalkulator ini, jangan berpatokan pada angka umum saja.
Bagaimana dengan PPN?
Kalkulator ini hanya menghitung PPh (pajak penghasilan). PPN itu urusan lain, dan baru wajib dipungut setelah Anda dikukuhkan sebagai PKP, yaitu ketika omzet tahunan melewati Rp4,8 miliar. Kalau Anda sudah PKP, sisihkan juga bagian PPN-nya secara terpisah. Baca panduan dasar pajak freelancer kami untuk penjelasan lebih lengkap, atau cek pajak.go.id.